Wanita Haid Saat Haji

Bagi wanita yang sedang berhaji dan mendapati dirinya haid, maka apa yang harus dilakukannya untuk menyempurnakan hajinya? Apabila wanita telah berihram untuk melaksanakan haji, kemudian terkena haid maka ia tetap berihram seperti lainnya.

Jadi walaupun haid, ia tetap boleh melakukan semua amalan haji. Amalan tersebut yaitu yang dimulai dari tanggal 8 dzulhijjah saat melaksanakan sunnah mabit di Mina, kemudian dilanjutkan dengan wukuf di Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah.

Bukan hanya itu saja,ia juga tetap harus melanjutkan untuk melaksanakan mabit di Muzdalifah serta dilanjutkan dengan melempar jumrah pada hari ke 10, 11,12 atau tanggal 13 dzulhijjah.

Namun wanita haid tersebut tidak boleh melakukan tawaf keliling ka’bah. Selain itu wanita yang sedang haid tersebut juga dilarang untuk melaksanakan ibadah shalat, berpuasa dan menyentuh mushaf.

Hal ini dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh HR Bukhari, ketika Aisyah haid saat sedang melakukan ibadah haji maka Nabi Muhammad SAW bersabda “ Kerjakanlah segala sesuatu yang dikerjakan orang-orang yang sedang melaksanakan haji selain mengerjakan thawaf di Ka’bah sampai engkau suci “.

Dan untuk melakukan thawaf wada maka wanita yang sedang haid mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakannya.

Wanita haid yang tidak mungkin melaksanakan thawaf Ifadah sampai dengan kembali ke tanah air

Thawaf Ifadah disebut juga dengan thawaf ziyaroh atau thawaf fardh atau biasa disebut juga dengan thawaf rukun merupakan salah satu dari rukun haji yang telah disepakati. Ibadah untuk melaksanakan thawaf Ifadah juga tidak tergantikan.

Urutan rangkaiannya yaitu setelah jamaah dari arafah maka akan melaksanakan mabit di Muzdalifah dan menuju Mina pada hari ied. Berikutnya yaitu melempar jumrah serta melakukan penyembelihan kurban.

Setelah selesai melakukan nashr atau penyembelihan hewan kurban , maka dilanjutkan dengan melakukan tahallul atau menggunduli kepalanya bagi laki-laki.

Berikutnya yaitu jamaah akan mendatangi Mekkah untuk melaksanakan thawaf ifadhah yaitu thawaf keliling ka’bah.

Hal Wajib Diketahui Saat Wanita Haidh Saat Haji

Ada beberapa hal yang harus dipahami yaitu :

  1. Para ulama menyepakati bahwa thawaf asalnya dengan melakukan thaharah atau bersuci. Jadi tidak diperbolehkan bagi wanita haid untuk melaksanakan thawaf padahal ia mampu. Nantinya pelaksanaan thawaf dilakukan setelah ia sudah bersuci.
  2. Selain itu para ulama juga menyepakai bahwa thawaf qudum dan thawaf wada tidak diwajibkan bagi wanita haid. Thawaf qudum yaitu thawaf yang disyariatkan bagi orang luar Mekkah sebagai penghormatan Baitulloh. Sedangkan pengertian tawaf wada yaitu thawaf saat meninggalkan Mekkah.
  3. Ulama juga menyepakati bahwa wanita yang sedang berhaid dianjurkan untuk menunggu sampai suci saat ia mendapati terkena haid sebelum melakukan thawaf Ifadhah. Dan disaat ia telah bersuci maka barulah melaksanakan thawaf serta meninggalkan Mekkah.

Banyaknya wanita yang tidak bisa melaksnakan ibadah thawaf Ifadhah kecuali dengan keadaan yang seperti itu. Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah ia boleh melakukan thawaf ifadhah tersebut karena untuk pulang kembali menyempurnakan hajinya dengan thawaf Ifadhah tidak mungkin, hal ini disebabkan karena jauh.

Para ulama pun banyak yang berselisih pendapat ketika wanita terkena haid harus meninggalkan Mekkah serta belum melakukan thawaf Ifadhoh serta tidak mungkin kembali ke Mekkah, apakah sah apabila melakukan thawaf dalam keadaan haid?

Yang tepat dalam kondisi seperti ini adalah, bolehnya thawaf ketika sedang haid meskipun mensyaratkan terlebih dahulu harus melaksanakan thaharah ketika thawaf.

Diantara alasannya , apabila thaharah merupakan syarat dari thawaf maka kita bisa menganalogikannya seperti kita melakukan shalat. Syarat shalat menjadi gugur ketika kita dalam keadaan tidak mampu.

Contoh keadan tidak mampu (‘ajez) yaitu ketika kita sedang sakit maka akan menjadikan kita tidak mampu berwudu dan tayamum, tetapi kita harus tetap melaksankan shalat walaupun dalam keadaan hadast. Kondisi semacam itu sama dengan thawaf.

Menanggapi pernyataan tersebut maka Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga berkata bahwa thawaf tidak dipersyaratkan thaharah dari hadast kecil. Namun apabila kita melakukan thaharah dengan berwudhu maka itu lebih sempurna seperti yang dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW.

Jadi diharapkan kita jangan sampai menyelisihin pendapat dari para ulama , akan tetapi dalam keadaan darurat kita juga bisa memilih pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Contohnya yaitu ketika kita berada dalam kondisi sangat padat, jika kita mengharuskan untuk berwudhu ketika wudhunya batal dan kembali lagi ketempat tawaf yang sudah penuh sesak dan padat  serta tawafnya tersisa beberapa putaran saja , tentu hal ini akan memberatkan dan menjadi beban.

Padahal kita dalam seperti itu, tetapi terkadang masih berpegang teguh pada dalil yang belum jelas, jadi disarankan untuk tidak mewajibkan thaharah dalam kondisi seperti itu. Ambillah sikap yang mudah dan toleran.

Karena dengan pemaksaan dan ada kesulitan saat itu maka bertentangan dengan firman Allah Ta’ala. Hal ini juga terdapat dalam QS Al Baqarah 185 yang artinya “ Allah menghendaki kemudahan bagimu , serta tidak menghendaki kesukaran bagimu “

Penggunaan obat penghalang haid saat haji

Mengatasi permasalahan wanita yang haid saat berhaji diatas yaitu dengan mengkonsumsi obat penghalang haid. Hal ini dilakukan agar diberi kelancaran dalam melakukan ibadah haji mengingat jarak negeri kita yang jauh dari Mekkah. Namun hal ini juga perlu dikonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.

Semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat khususnya bagi wanita saat akan menjalan ibadah haji dengan mendaftar Travel Haji Plus di tahun ini. Jika ingin menambah wawasan keisalaman lainnya bisa dicek melalui laman hasana id.