Kriteria UMKM

UMKM adalah bentuk usaha dalam skala yang kecil namun memiliki peranan yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia bahkan negara-negara ASEAN. Bentuk usaha yang terdiri dari usaha mikro, kecil dan menengah ini memiliki kriteria yang membuatnya layak digolongkan menjadi bagian dari UMKM. Kriteria UMKM tersebut pun bermacam-macam. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas segala hal yang berkaitan dengan UMKM, khususnya sesuai dengan amanah Undang-Undang yang ada di Indonesia.

Table of Contents

Pengertian UMKM dan Kriterianya Menurut UU

  1. Usaha mikro

Pengertian usaha mikro adalah suatu usaha produktif milik suatu badan usaha atau perorangan yang dapat memenuhi kriteria usaha mikro yang telah disebutkan dalam Undang-undang No 20 Tahun 2008.

  1. Usaha kecil

Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2008, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha.

Usaha kecil bukanlah anak perusahaan maupun cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai maupun menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha besar atau usaha menengah yang memenuhi kriteria sebagai usaha kecil dalam undang-undang.

  1. Usaha menengah

Usaha menengah dalam Undang-undang No 20 Tahun 2008 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahan atau cabang perusahaan yang dikuasai, dimiliki atau menjadi bagian dari usaha kecil maupun usaha besar baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan dari usaha menengah tersebut juga harus sesuai dengan aturan Undang-undang No 20 Tahun 2008.

Macam Kriteria UMKM

Usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM dibedakan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha tersebut pun bermcam-macam mulai dari berdasarkan aset, perkembangan hingga berdasarkan lembaga dan negara asing. Berikut penjelasan singkat tentang kriteria pengelompokkan UMKM.

  1. Kriteria berdasarkan aset

Kriteria pertama yang digunakan untuk mengelompokkan UMKM ke dalam usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah adalah aset yang dimiliki serta omset yang diperoleh dari kegiatan usaha tersebut.

Berdasarkan asetnya, suatu usaha dikatakan sebagai usaha mikro apabila aset yang dimiliki kurang dari 50 juta rupiah dengan jumlah aset maksimal 50 juta rupiah. Sedangkan usaha yang disebut sebagai usaha kecil adalah usaha yang kepemilikan asetnya lebih dari 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah.

Sebaliknya, suatu usaha dikatakan sebagai usaha menengah apabila kepemilikan asetnya lebih besar dibanding usaha mikro dan usaha kecil yaitu di atas 500 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah.

  1. Kriteria berdasarkan perkembangan

Selain berdasarkan aset yang dimiliki, pengelompokkan UMKM juga dapat dilakukan dengan melihat perkembangannya. Berdasarkan perkembangannya, UMKM dapat dikelompokkan menjadi livelihood activities, micro enterprise, small dynamic enterprise, dan fast moving enterprise.

Usaha yang termasuk dalam kelompok livelihood activities adalah usaha kecil menengah yang digunakan untuk mencari nafkah yang dikenal sebagai sektor informal. Contoh usaha yang termasuk dalam kelompok livelihood activites ini adalah pedagang kaki lima.

Micro enterprise adalah usaha kecil menengah yang belum memiliki sifat kewirausahaan tetapi telah memilliki  sifat pengrajin. Sedangkan small dynamic enterprise adalah usaha kecil menengah yang memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan ekspor dan subkontrak.

Fast moving enterprise adalah usaha kecil menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi atau berubah menjadi Usaha Besar atau UB.

  1. Kriteria berdasarkan lembaga dan negara asing

Lembaga dan negara asing memiliki kriteria tersendiri tentang UMKM. Kriteria ini umumnya didasarkan pada pendapatan, jumlah tenaga kerja, serta jumlah aset. Salah satu lembaga asing yang memiliki kriteria untuk mengelompokkan UMKM adalah World Bank.

Menurut World Bank, UMKM dapat dibedakan menjadi tiga yaitu medium enterprise, smallenterprise dan micro enterprise. Medium enterprise adalah suatu usaha yang jumlah karyawannya maksimal 300 orang dengan jumlah aset hingga 15 juta dolar dan pendapatan per tahunnya mencapai 15 juta dolar.

Sedangkan small enterprise adalah suatu usaha yang jumlah karyawannya tidak lebih dari 30 orang, pendapatan per tahunnya tidak melebihi 3 juta dolar dan jumlah asetnya pun tidak melebihi 3 juta dolar.

Sebaliknya, jumlah karyawan microenterprise jumlahnya kurang dari 10 orang dengan total pendapatan dalam setahun tidak lebih dari 100 dolar. Total jumlah asetnya pun tidak lebih dari 100 dolar.

Selain World Bank, negara seperti Jepang, Singapura, Malaysia, Korea Selatan dan lembaga European Commision memiliki kriteria masing-masing terkait dengan pengelompokkan UMKM.

UMKM walaupun merupakan jenis usaha yang kecil dengan aset atau kekayaan yang sedikit namun sebagian besar bentuk usaha yang ada di Indonesia adalah UMKM. Karena itulah OK OCE memiliki tujuan untuk mengembangkan UMKM di Indonesia. Dengan memberdayakan UMKM, OK OCE diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat serta meningkatkan kondisi perekonomian bangsa Indonesia.