Kategori Dan Hukum BPJS Dalam Islam Yang Wajib Diketahui

Badan penyelenggaraan jaminan sosial atau yang lebih sering dikenal dengan BPJS merupakan sebuah lembaga yang dibentuk khusus sebagai program jaminan sosial di Indonesia berdasarkan dengan undang-undang nomor 40 tahun 2004 dan undang-undang nomor 24 tahun 2011. Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial nasional bahwa BPJS termasuk dalam badan hukum nirlaba, sedangkan dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 bahwa BPJS akan menggantikan sejumlah peran dari lembaga jaminan sosial yang terdapat di Indonesia seperti lembaga asuransi jaminan kesehatan yang berubah menjadi BPJS kesehatan sedangkan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan. Kedua lembaga tersebut berganti menjadi BPJS tidak dalam waktu bersamaan. Untuk asuransi jaminan kesehatan berubah menjadi BPJS kesehatan yaitu pada tahun 2014 sedangkan jaminan sosial ketenagakerjaan berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan pada tahun 2015.

BPJS memiliki kantor pusat yang terletak di Jakarta, selain itu BPJS juga memiliki kantor-kantor perwakilan di setiap provinsi serta memiliki kantor cabang di setiap kabupaten. Berdasarkan pasal 14 undang-undang BPJS mengatakan bahwa semua warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing yang telah menetap di Indonesia minimal selama enam bulan wajib untuk terdaftar sebagai anggota dari BPJS. Untuk semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pekerja perusahaan sebagai anggota dari BPJS. Untuk warga yang tidak bekerja di sebuah perusahaan juga wajib mendaftarkan diri beserta anggota keluarga lainnya sebagai anggota BPJS. Jika telah terdaftar BPJS sebagai warga biasa maka setiap bulannya harus membayar uang bulanan yang telah ditetapkan jumlahnya. Untuk warga Negara kurang mampu maka bayaran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

BPJS diperbolehkan dengan beberapa syarat di atas, program BPJS ini adalah program pemerintah untuk menjamin serta memperhatikan dengan rata kesehatan dari semua masyarakat Indonesia. Untuk penggunaan BPJS ada beberapa tahapan. Pertama jika seseorang mengalami keadaan gawat darurat maka orang tersebut boleh mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS kemudian setelah tidak lagi dalam keadaan darurat orang tersebut boleh dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS.

Kedua dalam suatu system BPJS memiliki alur rujukan yang berjenjang yaitu seseorang yang sakit bisa datang ke suatu fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu puskesmas, klinik ataupun dokter keluarga yang telah bekerja sama dengan BPJS, kemudian setelah mendapat satu diagnosis dan dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS. Ketiga BPJS ini memiliki tarif yang sama dan tidak dibedakan berdasarkan umur, jenis kelamin serta orang perokok atau tidak. Semua penyakit jenis apapun bisa ditanggung oleh BPJS. BPJS juga menyediakan rawat jalan selain dari rawat inap, melayani kehamilan serta melahirkan dan melayani optik. Biaya operasi besar seperti operasi Caesar juga bisa ditanggung oleh BPJS. Untuk mengenal kategori dan hukum dalam islam mengenai BPJS mari simak info berikut ini.

Table of Contents

Kategori BPJS

  • Peserta Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori yang pertama ini merupakan khusus untuk warga yang kurang mampu dan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.

  • Non PBI

Untuk kategori ini merupakan kategori yang khusus untuk POLRI, PNS, ABRI,TNI, Perusahaan, lembaga dan organisasi. Dalam kategori ini iuran bulanan ditanggung oleh instansi masing-masing dan sebagiannya ditanggung oleh yang bersangkutan.

  • Mandiri

Untuk kategori ini memiliki sifat premi iuran yang termasuk dalam tiga kategori ini. jika mengalami keterlambatan saat iuran maka akan dikenakan denda.

Hukum Dalam Islam

Berdasarkan beberapa kategori di atas ternyata di dalam islam untuk kategori nomor 1 dan nomor 2 tidak haram. Hal ini karena pada kategori 1 murni tanpa premi dan juga tanpa denda, jadi semuanya gratis. Sedangkan untuk kategori nomor 2 bisa juga di anggap haram apabila tejadi pemotongan gaji dan denda tetapi diperbolehkan apabila tidak adanya pemotongan gaji dan denda.

Untuk kategori nomor 3 dinyatakan haram karena terdapat unsur riba dan ghara di dalamnya. Termasuk dalam gharar karena dilihat dari sisi spekulasi yang cukup tinggi dalam hal kerugian, hal ini karena sebuah resiko tidak dapat dipastikan dan kecelakaan juga belum pasti terjadinya. Gharar sendiri mengandung artian bahwa sesuatu yang akhirnya tidak jelas, apakah hasilnya aka nada atau tidak. Untuk unsur yang dianggap riba adalah pada kewajiban membayar denda bulanan pada saat mengalami keterlambatan pembayaran. Nah dari sanalah dapat disimpulkan bahwa BPJS tidak sepenuhnya haram di dalam hukum islam, tetapi ada salah satu alasan yang membuat BPJS haram karena terdapat unsur riba dan ghara.

Dilansir dari seruni Ada sebagian ulama menjelaskan jika seseorang dalam keadaan sakit parah kemudian orang tersebut tidak masuk dalam kategori nomor 1 karena tidak dapat rekomendasi dari pemerintah sebagai warga Negara kurang mampu, kemudian tidak juga termasuk dalam kategori nomor 2 maka orang tersebut bisa masuk dalam kategori nomor 3 walaupun orang tersebut bukan merupakan warga kurang mampu tetapi dia dan keluarga tidak bisa membayar biaya rumah sakit yang diperlukan sehingga tidak haram baginya untuk menggunakan BPJS.