Ingin Kerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara? Yuk Intip Tugasnya Disini

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan salah satu eselon satu di Kementerian Keuangan. Lembaga tersebut mempunyai visi untuk menjadi pengelola kekayaan negara, yang profesional dan akuntabel. Fungsinya ialah sebagai perumus kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Untuk bisa kerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, anda harus memenuhi kualifikasi dan memahami tugas kerjanya.

Table of Contents

Sejarah Awal Adanya DKJN Milik Kemenkeu

Pasca kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tahun 1946 pemerintah menggulirkan dana untuk kredit. Bantuan tersebut diberikan kepada para pengusaha kecil, agar mengembangkan usaha miliknya. Saat itu pemerintah berinisiatif membangun perkonomian dari sektor informal. Hal tersebut mempunyai tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini dirumuskan oleh Panitia Siasat Ekonomi, yang kala itu dipimpin oleh Muhammad Hatta

Seiring berjalannya waktu strategi pinjaman dana kredit tersebut tidak berjalan baik. Banyak pengusaha kecil yang tidak mengembalikan dana tepat waktu, sehingga menjadi kredit macet. Pemerintah segera mengambil langkah pengamanan agar keadaan tersebut tidak berlarut. Resiko terbesar ialah merugikan keuangan dan kekayaan negara, sehingga dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi negara. Bahkan bisa mengikis habis beberapa aset milik negara Indonesia.

Atas dasar keadaan yang tidak terkendali tersebut dan tidak mampu melaksanakan fungsinya. Maka dikeluarkan Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kpts/Peperpu/0241/1958. Dalam hasil keputusannya dibentuk Panitia Penyelesaian Utang Negara (P3N), yang bertugas untuk melakukan penyeleasaian piutang negara. Diantaranya seperti surat paksa, surat sita, lelang dan keputusan hukum lainnya.

Transformasi dari PUPN Ke DKJN

Sebelum memutuskan kerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, anda perlu tahu bahwa sebelumnya lembaga ini bernama PUPN. Berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 negara Indonesia kembali menjadi negara yang tertib sipil. Keputusan tersebut dimulai pada tanggal 16 Mei 1960 dan membuat peraturan dalam UUDS 1950, tidak bisa berlaku lagi. Namun pada saat itu tugas P3N untuk menyelesaikan piutang negara masih dipandang relevan.

Kemudian pada 14 Desember 1960 pemerintah membentuk Panitian Urusan Piutang Negara. Hal tersebut dilandasi dari keputusan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Lembaga ini berfungsi sebagai pengganti P3N untuk melaksanakan tugas, dan mempertahankan eksistensi P3N. PUPN juga diberikan kewenangan Parate Eksekusi, gunanya untuk memutuskan huku tanpa meminta bantuan dari lembaga peradilan.

Kemudian pada tahu 1971 negara mengalami penyerahan piutang negara cukup banyak, yang berasal dari kredit investasi. Namun kala itu struktur organisasi dan sumber daya yang dimiliki PUPN sangat terbatas. Oleh sebab itu dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1976, untuk membentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN). Fungsi PUPN tidak dihapuskan hanya berganti menjadi panitia interdepartemental.

Disinilah letak perbedaannya jika anda kerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau menjadi bagian dari PUPN. Di dalam lingup kerja DKJN sendiri memiliki tugas untuk mengurus penyelesaian piutang negara. Sedangkan PUPN hanya berperan untuk menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara. Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Nomor 517/MK/IV/1976, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Fase Perubahan dari DJPLN Menjadi DJKN

Ketika BPUN resmi menjalankan tugasnya piutang negara terus mengalami peningkatan. Kala itu piutang negara semakin bermasalah baik yang berasal dari perbankan, maupun non perbankan. Melihat kondisi yang kian mengkhawatirkan pemerintah menggabungkan Direktorat Pajak, ke dalam struktur organisasi BUPN. Kemudian tahun 1991 dibuah menjadi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

Sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 1991, Menteri Keuangan memutuskan perbedaan divisi kerja. Untuk tugas operasional pengurusan piutang negara, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N). Sedangkan tugas operasional lelang diserahkan ke Kantor Lelang Negara (KLN). Lalu pada tahun 2001 BUPLN berubah menjadi Direktorak Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).

Sebelum kerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, anda perlu tahu bahwa lembaga tersebut merupakan gabungan dari KP3N dan KLN. Keputusan tersebut terjadi pada tahun 2006, saat pemerintah melakukan penataan organisasi. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2006, dengan tambahan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara. Dan hingga saat ini DKJN sudah mempunyai 8 unit eselon II, yang bekerjasama melindungi kekayaan negara.

Direkorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki tugas untuk merumuskan, dan melaksanakan kebijakan terkait keuangan negara. Lembaga berperan sebagai pelaksana kebijakan sesuai dengan standarisasi teknis, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketetapan kebijakan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang disahkan oleh Presiden. Beberapa tugasnya meliputi bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.

Tugas dan Fungsi DKJN dibawah Naungan Kemenkeu

DKJN mempunyai beberapa fungsi dalam menjalankan tugasnya, supaya pekerjaan tetap berjalan pada koridornya. Fungsi pertama ialah sebagai perumus kebijakan di Kementerian Keuangan, khusus bidang kekayaan dan piutang negara. Kerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berarti turut memilah, yang mana aset yang perlu diperbarui dan tidak. Hal ini dilakukan untuk melakukan penghematan kas negara, supaya pengeluaran tidak terlalu berlebihan.

Fungsi kedua ialah sebagai pelaksana kebijakan yang sudah dirancang, dan disahkan oleh Presiden. Standar rancangan yang sudah ditetapkan akan dilaksanakan oleh Kantor DKJN, yang tersebar di setiap provinsi. Tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, dan menjaga naiknya inflasi yang bisa terjadi secara merata. Fungsi ketiga ialah sebagai penyusun norma, standar, prosedur, dan lelang di bidang kekayaan negara.

Fungsi keempat ialah memberi bimbingan teknis, dan evaluasi baik kantor pusat maupun daerah. Penetapan ditujukan agar sistem kerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada setiap daerah, dapat berjalan selaras dengan pusat. Tidak terlalu jauh dari kebijakan yang telah disepakati, dan bekerja dalam koridor yang jelas. Fungsi kelima ialah melaksanakan administrasi sesuai dengan peraturan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Untuk menjadi bagian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, anda harus memiliki kualifikasi yang mumpuni. Salah satunya menjadi mahasiswa STAN yang mempunyai tiket freepass masuk kedalamnya. Tidak mudah memang diterima di PKN STAN namun anda bisa mengikuti bimbel STAN online, untuk melatih kemampuan. PKN STAN akan mempersiapkan lulusannya menjadi yang terbaik, dalam hal mengelola kekayaan negara.