Prosedur dan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Balik nama sertifikat rumah merupakan hal yang diperlukan jika membeli tanah atau rumah, sebagai bukti status kepemilikan dan menghindari sengketa.

Proses balik nama sertifikat tanah memang umum dilakukan dalam setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan pada distributor kontraktor acp seven jakarta, untuk mengurus balik nama sertifikat ini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan atau badan pertanahan nasional dikabupaten atau kota lokasi tanah maupun bangunan berada. Akan tetapi sebelum datang ke kantor bpn, terdapat prosedur lain untuk memenuhi persyaratan balik nama sertifikat yaitu dengan melibatkan pejabat pembuat akta tanah atau ppat.

Selain itu ada sejumlah jenis biaya yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli tanah dalam proses balik nama sertifikat terkait dari transaksi jual beli, untuk biaya pendaftaran layanan balik nama sertifikat yaitu 50 ribu, akan tetapi kondisi ini kerap berbeda dengan yang di lapangan atau jika anda menggunakan jasa ppat dan notaris untuk mengurus proses balik nama sertifikat. Namun perlu anda ketahui, biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanah maupun bangunannya. Hal ini dikarenakan njop tiap daerah berbeda-beda.

2 Prosedur dan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Ada beberapa prosedur dan cara balik nama sertifikat rumah yang harus anda siapkan sebelum melakukan balik nama sertifikat rumah pada distributor kontraktor acp seven jakarata, agar tidak terjadi permasalahan kemudian hari. Berikut prosedurnya, yaitu:

  1. Membuat akta jual beli tanah

Agar proses transaksi jual beli tanah maupun bangunan legal secara hukum, maka penjual dan pembeli harus mendatangi kantor pejabat pembuat akta tanah atau ppat. Sesuai dengan ketentuan yaitu dalam pasal 37 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendataran tanah, peralihan hak atas tanah wajib melalui ppat. Untuk membuat akta jual beli tanah atau ajb perlu mendatangi kantor ppat. Akta ini merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Sebelum membuat ajb, ppat akan memeriksa kesesuaian data teknis dan juga yuridis antara sertifikat tanah dengan buku tanah di bpn atau kantor pertanahan. Pemeriksaan ini untuk memastikan objek dari jual beli tidak bermasalah. Ppat juga akan mengecek stts atau surat tanda terima setoran dan surat pemberitahuan pajak terutang atau sppt, pajak bumi dan bangunan atau pbb.

Dengan hal ini agar memastikan tidak ada tunggakan sekaligus menghitung biaya dan pajak yang menjadi tanggungan penjual dan pembeli. Selain itu penjual juga diarahkan melunasi pajak penghasilan atau pph atas pengalihan ha katas tanah. Besaran dari pph setara 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah, yang diatur pp34/2016. Bagi pembeli, diharuskan untuk melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau bphtb. Selain itu sejumlah dokumen atau berkas juga harus dibawa oleh pihak penjual dan pembeli untuk keperluan pembuatan ajb dikantor ppat. Dokumen yang harus dibawa dari pembeli tanah yaitu ktp, kk, surat nikah jika sudah menikah dan npwp. Sedangkan untuk pihak penjual dokumen yang harus dibawa yaitu sertifikat asli hak atas tanah yang akan dijual, ktp, kartu keluarga atau kk, bukti pembayaran pbb, surat nikah jika sudah menikah, surat persetujuan pihak keluarga bisa suami atau istri, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan npwp. Apabila semua persyaratan tadi sudah terpenuhi, maka ppat akan membuatkan akta jual beli tanah atau ajb atas persetujuan pihak penjual dan pembeli. Ajb ini biasanya dibuat 2 lembar asli dan 1 salinan.

  1. Mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor bpn

Seperti yang dilansir dari laman kementrian agraria dan tata ruang, sejumlah dokumen yang harus disiapkan pada saat mengurus balik nama sertifikat tanah atau peralihan hak jual beli dikantor bpn seperti mengisi formulir pendaftaran serta tandatangan pada materai pemohon, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas pemohon seperti ktp serta kk dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket dikantor bpn, fotokopi akta pendirian dan juga pengesahan badan hukum yang sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket kantor bpn ini dikhususkan untuk badan hukum, sertifikat tanah yang asli, fotokopi ktp penjual dan pembeli, akta jual beli tanah dari ppat, izin pemindahan hak apabila didalam sertifikat keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya dapat dipindahtangankan jika sudah diperoleh izin dari instansi yang berwenang, fotokopi sppt dan pbb tahun yang berjalan telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bukti ssb atau bpphtb dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak dan menyerahkan semua dokumen maupun berkas tersebut kepada petugas bpn, serta membayar biaya administrasi, pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas, setelah ini nama pembeli selaku dari pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah atau sertifikat.

Bagi anda yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, mungkin beberapa prosedur diatas dapat membantu anda untuk dapat melengkapi semua dokumen yang harus dipersiapkan, agar tidak terjadi kesalahan nantinya. Sehingga proses balik nama sertifikat rumah dapat lancar dan cepat.