Apa Saja Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut MUI?

 

Deskripsi

Penemuan teknologi mengenai bayi tabung sangat membantu para pasutri yang memiliki kendala untuk mendapatkan momongan. Namun, teknologi ini menimbulkan beberapa masalah dalam hukumnya, terutama dalam hukum Islam

Artikel

Memiliki seorang anak merupakan suatu keinginan dan pencapaian bagi kehidupan pasutri dalam berumah tangga. Namun, banyak pasutri yang memiliki kendala untuk segera mendapatkan momongan. Beberapa diantaranya bahkan menunggu hingga bertahun-tahun, namun tak kunjung ada hasilnya. Oleh sebab itu, berbagai solusi ditawarkan untuk membantu pasutri yang tidak kunjung dapat momongan karena suatu masalah, salah satu diantaranya adalah bayi tabung.

Apa itu Bayi Tabung?

Dalam istilah kedokteran bayi tabung dikenal dengan istilah vertilisasi in vitro. Bayi tabung adalah bayi yang proses pembuahannya terjadi diluar tubuh wanita atau terjadi tanpa melakukan senggama. Bayi tabung merupakan teknologi hasil kerjasama antara pakar kedokteran dan juga farmasi yakni dengan mengawinkan ovum dan sprema di luar rahim pada suatu tabung yang telah dipersiapkan terlebih dahulu. Nah, jika sudah terjadi pembuahan di dalam tabung tersebut, selanjutnya hasil pembuahan itu ditempatkan dalam rahim wanita yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Dengan demikian, proses ini mampu menghasilkan bayi sebagaimana proses alaminya.

Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut MUI

Sebagaimana maksud dari adanya teknologi bayi tabung ini, tentunya menimbulkan berbagai masalah dalam bidang hukum terutama dalam hukum Islam. Berikut hukum bayi tabung dalam islam menurut fatwa MUI akan kami informasikan secara ringkas.

  1. Bayi tabung jika sperma dan ovum berasal dari pasutri yang sah hukumnya mubah (boleh).
  2. Bayi tabung jika sperma dan ovum dari pasutri yang sah dan diambil secara muhtaram namun dititipkan di rahim istri kedua/istri lain (dari suami) maupun wanita donor hukumnya adalah haram.
  3. Bayi tabung dari sperma suami yang dibekukan namun telah meninggal hukumnya haram.
  4. Bayi tabung jika sperma dan ovum tidak berasal dari pasutri yang sah hukumnya haram.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai pengertian bayi tabung beserta hukum bayi tabung dalam Islam menurut MUI secara ringkas. Semoga membantu.